UU Cipta Kerja
Klaim UU Cipta Kerja jadi Solusi Hadapi Kompetisi Global, Moeldoko: Presiden Malu Lihat Kondisi Ini
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat suara mengenai polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, 80 persen angkatan kerja memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
"Pemerintah memikirkan bagaimana mereka-mereka ini harus mendapatkan pekerjaan."
"Untuk itu perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja," kata Moeldoko.
Moeldoko menyebut, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.

Baca juga: Banyak Kepentingan Tak Terakomodir di UU Cipta Kerja, Buruh Sudah Siapkan JR ke MK
"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat."
"Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, masih dikutip dari Kompas.com.
Namun, lanjutnya, banyak pihak yang terburu-buru menolak UU Cipta Kerja tanpa memahami substansi undang-undang itu sendiri.
Padahal, ia berharap saat ini seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, bersatu menghadapi situasi yang serba tak menentu.
"Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak."
"Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan. Mereka menyampaikan keberatan isi substansi dari undang-undang yang mungkin itu konsep sebelum disahkan," tegas Moeldoko.
Baca juga: Presiden Jokowi Utus Aminuddin Maruf Temui BEM SI yang Demo UU Cipta Kerja di Kawasan Monas
Penolakan UU Cipta Kerja
Namun, UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari sejumlah kelompok seperti buruh, pekerja hingga akademisi.
Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.
Menurut Nabiyla, negara semestinya memberikan perlindungan bagi pekerja dalam aturan ketenagakerjaan.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Politisi PDIP Sebut Sikap Demokrat Tak Konsisten Sejak Awal
Sedangkan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah justru mengurangi perannya dan mengembalikan ketentuan tentang hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha.
"Dalam kapasitasnya sebagai penyeimbang hubungan antara pekerja dan pengusaha."
"Ketika pemerintah memakai logika tersebut, maka pemerintah telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang," katanya dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)