Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

FPI: UU Cipta Kerja Menarik Seluruh Kewenangan ke Lembaga Eksekutif

Menurut Munarman, kewenangan ini membuat pemerintah pusat memiliki kekuasaan besar untuk melakukan apapun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Munarman saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Bali, Senin (13/2/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai Undang-Undang Cipta Kerja secara substansi telah memberikan sejumlah kewenangan kepada lembaga eksekutif atau pemerintah pusat.

Menurut Munarman, kewenangan ini membuat pemerintah pusat memiliki kekuasaan besar untuk melakukan apapun.

"Jadi atas substansi pokok undang-undang Cipta kerja itu adalah menarik atau memberikan seluruh kewenangan otoritas kepada lembaga eksekutif jadi kembali kepada executive heavy," ucap Munarman dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?', Sabtu (17/10/2020).

"Dan kemudian ke dengan kekuasaan yang full power ini lembaga eksekutif kemudian bisa melakukan apapun," tambah Munarman.

Dirinya menyoroti banyaknya poin dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.

Munarman mencatat ada 500 hingga 600 poin dalam UU Cipta Kerja yang memuat hal tersebut.

Menurut Munarman, hal ini merupakan indikasi bahwa UU Cipta Kerja mengumpulkan seluruh kekuasaan kepada pemerintah pusat.

"Kata diatur dalam peraturan pemerintah lebih lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah lebih kurang menurut saya ada sekitar 600-an. Ini artinya tadi saya katakan ya mengumpulkan semua kekuasaan itu kepada pemerintah," ungkap Munarman.

Baca juga: Jubir FPI: Pernyataan Menkominfo Soal Hoaks Menunjukkan Ciri Pemerintah Otoritarian

Kekuasaan besar yang dimiliki oleh eksekutif ini, menurut Munarman, dapat dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan bisnis bagi sekelompok pengusaha.

Munarman menilai kemudahan berbisnis tersebut tidak diberikan oleh seluruh pengusaha, namun hanya sekelompok orang.

"Termasuk dalam hal ini adalah memberikan kemudahan-kemudahan berbisnis, yang tentu saja kemudahan berbisnis bukan diberikan kepada semua orang. Tetapi kemudahan berbisnis diberikan untuk melayani sebuah atau katakan sekelompok korporasi tertentu," kata Munarman.

Sementara pada sisi lain, pemerintah dapat melakukan tindakan represif terhadap pihak yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap undang-undang ini.

"Problemnya dan kemudian pada sisi lain dengan kekuasaannya ini maka penguasa itu berhak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat represif terhadap semua pihak yang menolak," pungkas Munarman. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved