Senin, 6 Oktober 2025

Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, ICW Sebut KPK Era Firli Bersikap Hedon

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana hal tersebut menunjukkan KPK era Firli Bahuri bersikap hedonis dan tidak menunjukkan kesederhanaan.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

*Tidak Peka Saat Pandemi Covid 19

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik jatah mobil dinas baru pimpinan KPK.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana hal tersebut menunjukkan KPK era Firli Bahuri bersikap hedonis dan tidak menunjukkan kesederhanaan.

Kurnia menjabarkan, ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan keserakahan dari pimpinan KPK jilid V.

Pertama, saat mereka tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.

"Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar," kata Kurnia, Kamis(15/10).

Makanya lanjut Kurnia, ICW tidak terkejut ada praktik hedonisme seperti jatah mobil dinas tersebut.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tegaskan Ogah Terima Mobil Dinas

Soalnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh
Dewan Pengawas atas penggunaan helikopter mewah.

"Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," ujar Kurnia.

Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, menurut Kurnia, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporakporandakan ekonomi masyarakat.

Sehingga, dikatakannya, tidak etis jika pimpinan jilid V, Dewan
Pengawas, dan seluruh pejabat struktural KPK malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Akui Setujui Anggaran Mobil Dinas Baru Pimpinan KPK

"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun Dewan Pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," ujar Kurnia.

Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK akan mendapatkan jatah mobil dinas pada tahun 2021. Anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Terkait besaran rincian anggaran untuk mobil dinas itu, Ali mengatakan, KPK belum bisa membeberkannya.

Baca juga: KPK Dalami Korupsi Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Lewat Jarot Subana

Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.

Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.

"Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham.

Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali.

Namun, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik itu untuk
pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas baru.

Mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp 1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp 1 miliar.

Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III
telah menyetujui anggaran pengadaan mobil di KPK.

"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dr mata anggaran K/L.

Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara
keseluruhan," kata Arsul saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Namun, Arsul tidak merinci berapa anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan KPK tersebut.

Komisi III, lanjut Arsul, hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil dinas
pimpinan KPK secara keseluruhan.

"Begini kalau soal besaran atau angka mobil dinas Komisi III
DPR tidak membahas sampai ke situ," katanya.

"Yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan, bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa dan jenis atau merknya apa. Karena soal satuan tiganya maka ya silakan ditanya kepada Kesekjenan KPK," pungkas Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI itu.(Tribun Network/ham/mam/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved