Senin, 6 Oktober 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

9 Hasutan di Grup WA Petinggi KAMI Medan, Ingin Bikin Rusuh Seperti 98 hingga Bawa Bom Molotov

Dalam percakapan di grup WA tersebut ketahuan aksi para anggota grup yang akan membuat rusuh di Medan dan Indonesia secara keseluruhan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan/Danil Siregar
Pengunjuk rasa melempar batu ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. 

9. Lempari mobil dengan bom molotov

Polisi menegaskan bom molotov disiapkan untuk membakar mobil-mobil.

"Makanya kita dapatkan bom molotov-nya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan, ada bom molotov. Untuk apa? Melempar, tadi saya sampaikan fasilitas. Mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ungkapnya.

Selain itu, anggota grup WA berinisial WRP menuliskan terkait pembawaan bom molotov di grup WA KAMI Medan tersebut.

Argo menuturkan ucapan itu bersifat penghasutan yang membuat aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh.

Sita barang bukti

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.

Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk logistik saat aksi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Polri mengungkapkan, tersangka KA diduga membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa foto terkait dugaan tersebut.

“Fotonya tidak saya bawa, jadi tersangka KA tadi sedang mengumpulkan massa, sambil bagi nasi bungkus, dia menyampaikan arahan,” ucap Argo.

Dalam kasus ini, unggahan KA bersama tiga tersangka lainnya dalam grup aplikasi WhatsApp “KAMI Medan” diduga menyebabkan aksi berujung anarkis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved