Senin, 29 September 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

BREAKING NEWS:Polri Tetapkan Tiga Deklarator KAMI Sebagai Tersangka dan Tahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Kloase tribunnews.com
Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan) 

Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut dinilai mengandung nuansa pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," katanya.

Gatot Nurmantyo.
Gatot Nurmantyo. (TribunWow.com)

"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," tulisnya.

Kekuatan pro demokrasi harus bersatu

Tak hanya datang dari Presidium KAMI, kritik pun datang dari politikus PKS Mardani Ali Sera terkait penangkapan tersebut.

Mardani menyebut penangkapan sejumlah petinggi KAMI oleh Bareskrim Polri, sebagai ujian bagi demokrasi.

"Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya, waktu yang akan menjawabnya. Untuk saat ini kekuatan pro demokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," ujar Mardani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Mardani, semua penangkapan yang dilakukan Polisi kepada petinggi KAMI, mesti didasari norma hukum yang tegas.

Selama ini, kata Mardani, aparat penegak hukum kerap menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar penangkapan seseorang.

"Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat," kata Anggota Komisi II DPR itu.

Melihat kondisi tersebut, Mardani pun menyebut Fraksi PKS sudah mengajukan gagasan untuk revisi beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.

"PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media," ujar Mardani.

Malu pada dunia

Tak hanya Mardani, politikus Gerindra Fadli Zon pun angkat suara terkait penangkapan delapan aktivis KAMI tersebut.

Fadli Zon dalam diskusi virtual bertajuk Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Fadli Zon dalam diskusi virtual bertajuk Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia, Selasa (9/6/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Fadli Zon melalui cuitan di akun twitter miliknya (@fadlizon), mengecam penangkapan tersebut.

Menurutnya Anggota Komisi I DPR RI tersebut, penangkapan aktivis KAMI mencederai nilai-nilai demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Ia pun menyebut, Indonesia harus malu bila masih menyebut diri sebagai negara demokrasi.

"Cara-cara lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pada dunia masih berani menyebut 'negara demokrasi'."

"Perbedaan pendapat dan sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi," tulis Fadli Zon dalam unggahannya, Selasa (12/10/2020). (Tribunnews.com/ Tribunjakrta.com/ Igman Ibrahim)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Ini Respons Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Mardani, dan Fadli Zon

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan