Virus Corona
PSBB Transisi di Ibu Kota, Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Warga Jakarta?
PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
Pelaku usaha mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Pelaku usaha daftar dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
7. Menyelenggarakan meeting, workshop, dan seminar
Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan dan minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
8. Bekerja di kantor
Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Sebelumnya, pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Pengelola kantor juga wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Pengelola kantor harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
9. Pergi ke salon dan tempat cukur rambut
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi masa transisi.
Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antrean.
Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
Jarak antarkursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar secara daring.
Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
10. Beribadah di tempat ibadah
Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
11. Sekolah belum boleh tatap muka
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi. “Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.
Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.
Sebagian berita tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta