Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Dalami Proses Hibah Tanah untuk Eks Bupati Bogor Lewat Pengelola Pesantren

KPK mendalami adanya dugaan proses hibah tanah untuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan proses hibah tanah untuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa seorang pengelola pesantren bernama H.M.N Lesmana dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Rachmat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Pengelola Pesantren yang Tanahnya Diminta Eks Bupati Bogor

"Dikonfirmasi oleh penyidik mengenai  adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," tutur Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya untuk Rachmat. Mereka ialah, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Estantoni Kasno dan Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Periksa 4 Pegawai PT Wijaya Karya di Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang

KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8/2020) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.

Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved