Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kota Ambon Disebut Presiden Jokowi di Antara 12 Daerah Sorotan Covid-19, Lihat Faktanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Kota Ambon sebagai satu dari 12 kota/kabupaten di Indonesia yang sedang disorot terkait penanganan Covid-19

Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
Suasana Bandara Bandara Udara Internasional Pattimura, Ambon. 

Di PSBB tahap enam ini kata Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lebih memperketat pengawasan jarak tempat duduk di rumah makan, restoran dan rumah kopi.

"Kita pastikan PSBB transisi dilanjutkan ke tahap enam, tetapi polanya bukan hanya masker saja, kita akan liat secara langsung terutama di rumah makan, restoran, rumah kopi soal jarak tempat duduk," jelasnya.

"Karena kita harus tetap menjaga jarak," kata Richard kepada Tribunambon.com, Senin (28/09/2020).  

Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mendonasikan Rp 16.500 per bulan untuk setiap tenaga kerja non-formal, Jumat (09/10/2020)
Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mendonasikan Rp 16.500 per bulan untuk setiap tenaga kerja non-formal, Jumat (09/10/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Penerapan jaga jarak ini menurut Louhenapessy masih belum di jalankan masyarakat Kota Ambon. ‘

’Banyak yang sudah ikuti pakai masker, cuci tangan, tapi jaga jarak ini masih banyak yang melanggar,’’ jelas Louhenapessy. 

Padahal, kata Wali Kota, yang paling bahaya adalah soal jaga jarak.

‘ jika diabaikan ini bahaya buat mereka, bersentuhan fisik dan tidak menjaga jarak itu bahaya, ‘’ cetusnya. 

Karena itu, penerapan PSBB kali ini, menurutnya akan diawasi lebih ketat, di  rumah makan, restoran, cafe-cafe dan rumah kopi jika melanggar langsung  diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Ambon yang telah ditetapkan.

"Sanksi yang kita berikan itu mulai dari teguran lisan sampai dengan sanksi denda,," jelasnya.

Banyak Pelanggaran

Denda administrasi pelanggar protokol kesehatan di Kota Ambon mencapai sekitar Rp 85 juta per 2 Oktober 2020.

Kepala Hukum Kota Ambon, John Slarmanat mengatakan, denda tersebut dihimpun dari jumlah keseluruhan pelanggaran yang terjaring pada PSBB I dan II, PSBB Transisi I hingga IV yakni sebanyak 743 pelanggaran.

“Sementara masih banyak yang belum datang dan mengikuti sidang, barang buktinya masih ditahan,” jelas John Slarmanat kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/10/2020).

Dia merincikan, pelanggaran terdiri dari pelanggaran perorangan atau umum, tempat usaha maupun fasilitas dan tempat kerja sebanyak 416.

Sementara untuk pelanggar pada moda transportasi sebanyak 327.

Tak Percaya Istri Terpapar Covid-19, Ahmad Memohon Agar Di-Swab di RSUD Haulussy Ambon

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved