Senin, 6 Oktober 2025

ICW Minta Dewan Pengawas KPK Telusuri Perintah Firli Bahuri Terkait Penanganan Perkara Rektor UNJ

ICW mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri lebih lanjut perintah Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Tak hanya itu, semestinya kebijakan tersebut juga didasarkan atas kesepakatan dalam forum gelar perkara.

"Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa tindakan Firli berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," tegas Kurnia.

Atas penjelasan tersebut, lanjut Kurnia, Firli diduga telah melanggar kode etik berdasarkan Bagian Keadilan Poin 7 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 7 Tahun 2020.

Peraturan tersebut, kata Kurnia, menyebutkan bahwa atasan bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak memihak.

"Selain itu tindakan Firli juga diduga bertentangan dengan bagian profesionalisme poin 1 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi Pimpinan KPK bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP)," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved