Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Menaker Dapat Tugas Rumuskan Peraturan Pemerintah Lengkapi UU Cipta Kerja

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini, jadi ada service level of agreements, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan juga Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan-masukan dari daerah-daerah.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupannya bagi keluarga mereka.

Dan kalau masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem ketatanegaan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Terima kasih

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved