7 Poin Disinformasi UU Cipta Kerja yang Dibantah Joko Widodo: Soal Cuti, PHK, hingga Amdal
Presiden Jokowi akhirnya muncul ke hadapan publik dan memberikan penjelasan seputar masalah UU Cipta Kerja.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan keterangannya perihal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menuai polemik.
Seperti diketahui, sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu, UU Cipta Kerja menjadi sorotan berbagai kalangan.
Pengesahan undang-undang tersebut juga memantik terjadinya aksi demonstrasi di berbagai daerah sebagai wujud penolakan.
• Demo Penolakan UU Cipta Kerja di 7 Daerah Berlangsung Ricuh: Bakar Ban hingga Perusakan Gedung DPRD

Setelah sempat tak terdengar suaranya, Jokowi akhirnya muncul ke hadapan publik dan memberikan penjelasan seputar masalah UU Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/10/2020) kemarin, ia juga memaparkan adanya disinformasi yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut Jokowi, disinformasi hingga hoaks itulah yang memancing terjadinya unjuk rasa.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial." kata Jokowi sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo pun memberikan klarifikasi untuk meluruskan sejumlah poin yang dianggap sebagai informasi salah atau disinformasi.

• Disebut oleh Jokowi, Apa Arti dan Manfaat Bank Tanah yang Dimuat dalam UU Cipta Kerja?
Berikut rangkuman 7 poin disinformasi yang dibantah Presiden Jokowi
Pertama, penghapusan UMP, UMK, dan UMSP