UU Cipta Kerja
Ridwan Kamil hingga Akademisi Desak Joko Widodo Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Sejumlah pihak mendesak Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI melalui sidang paripurna Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kaum pekerja atau buruh, mahasiswa, hingga organisasi lingkungan hidup.
Bahkan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah di Indonesia berakhir ricuh.
Sebagai buntut dari polemik pengesahan Omnibus Law, sejumlah pihak menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Berikut TribunPalu.com telah merangkumnya dari laman Kompas.com:
1. 432 Akademisi Tanah Air
Ratusan akademisi perguruan tinggi dalam dan luar negeri mendesak Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Para akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law menjelaskan pentingnya penerbitan Perppu dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (8/10/2020) malam.
Salah seorang perwakilan akademisi Herdiansyah Hamzah mengatakan, perppu pembatalan UU Cipta Kerja diperlukan sebagai langkah konstitusional yang diberikan wewenangnya UUD 1945.
"Sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperlihatkan kepekaan pemerintah dalam mendengar aspirasi rakyat," kata Herdiansyah, sebagaimana diwartakan Kompas.com.