UU Cipta Kerja
Presiden: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dilatarbelakangi Hoaks dan Disinformasi
Menurut Presiden aksi unjuk rasa terjadi karena adanya disinformasi dan kabar palsu mengenai substansi Undang-undang Cipta Kerja yang beredar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berkomentar mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah dalam beberapa hari belakangan ini.
Menurut Presiden aksi unjuk rasa terjadi karena adanya disinformasi dan kabar palsu mengenai substansi Undang-undang Cipta Kerja yang beredar di media sosial.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (9/10/2020).
Baca: DPRD dan Gubernur Sumbar Surati Presiden Jokowi, Respon Atas Penolakan UU Cipta Kerja
Misalnya kata Presiden adanya informasi yang menyebut tentang penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Menurut Presiden informasi tersebut tidak benar.
"Faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," kata Presiden.
Selain itu ada juga informasi yang menyebutkan mengenai upah minimum yang dihitung per jam. Informasi tersebut menurut Presiden tidak benar. Upah menurut presiden selain dihitung berdasarkan waktu juga berdasarkan hasil.
Baca: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin," katanya.
Tidak hanya itu, informasi yang menyebutkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker, perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak menurut Presiden tidak tepat. Perusahaan tetap tidak diperbolehkan melakukan PHK secara sepihak.
'Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Yang benar jaminan sosial tetap ada," tuturnya.
Presiden menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja diperlukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, UU Ciptaker juga untuk memperbaiki kehidupan para pekerja.
"Dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," katanya.
Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," pungkasnya.