Senin, 6 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Menteri LHK: UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja dan Penyelesaian Konflik Kehutanan

UU Cipta Kerja ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Menteri LHK Siti Nurbaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law sangat penting, sesuai dengan tujuan utamanya untuk penciptaan lapangan kerja, sehingga menyederhanakan prosedur perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru.

"UU Cipta Kerja juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam rilisnya, Kamis (8/10/2020), menyikapi UU yang baru disahkan DPR 5 Oktober lalu.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice dan juga mengangkat bahwa perizinan berusaha juga untuk masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan sosial.

"Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi dimana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan (hutan sosial, kemitraan konservasi, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA). Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat," papar Siti Nurbaya.

Baca: Viral, Mahasiswa dan Polisi Salat Berjamaah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin

Dalam ndang-Undang tentang Cipta Kerja untuk substansi KLHK ini, kata Siti Nurbaya, terbagi dalam 2 bagian yaitu bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dan bagian perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.

Dan berkaitan dengan 3 UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.

Kawasan Hutan

Sementara itu Menko Ekuin, Airlangga Hartarto ketika menjelaskan soal UU Cipta Kerja khususnya mengenai Klaster Peningkatan Ekosistem Investasi (3/3) menjelaskan:

1. Kawasan Hutan

• Besaran minimum Kawasan Hutan 30 persen yang semula diatur dalam UU akan diatur dengan PP.

• Pelaksanaan Dampak Penting, Cakupan Luas Serta Bernilai Strategis (DPCLS) yang semula melibatkan DPR diubah hanya dilakukan oleh Pemerintah dengan pertimbangan DPCLS adalah kegiatan teknokratik dan Kawasan hutan sudah terintegrasi dengan tata ruang

2. Penyelesaian Keterlanjuran Kawasan Hutan

• Terdapat kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran) → Pelanggaran pidana (UU Nomor 28 Tahun 2013)

• Keterlanjuran tersebut perlu diselesaikan. Untuk korporasi dikenakan denda yang merupakan penerimaan negara.

• Pelanggaran atas kegiatan di kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja, dikenakan pidana

Sedangkan untuk Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, dijelaskan oleh Menko Ekuin,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved