Selasa, 7 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Menteri LHK: UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja dan Penyelesaian Konflik Kehutanan

UU Cipta Kerja ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Menteri LHK Siti Nurbaya 

1.Penerapan Perizinan Berbasis Risiko

Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based).

Baca: Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, Kemenhub Lakukan Penyempurnaan PP Transportasi

a. Risiko tinggi (izin)

b. Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar)

c. Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar)

d. Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).

2. Kesesuaian Tata Ruang

• Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital.

• Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut)

• Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.

3. Persetujuan Lingkungan

• Pengintegrasian persetujuan lingkungan kedalam perizinan berusaha.

• AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved