UU Cipta Kerja
Menteri LHK: UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja dan Penyelesaian Konflik Kehutanan
UU Cipta Kerja ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice.
1.Penerapan Perizinan Berbasis Risiko
Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based).
Baca: Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, Kemenhub Lakukan Penyempurnaan PP Transportasi
a. Risiko tinggi (izin)
b. Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar)
c. Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar)
d. Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).
2. Kesesuaian Tata Ruang
• Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital.
• Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut)
• Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.
3. Persetujuan Lingkungan
• Pengintegrasian persetujuan lingkungan kedalam perizinan berusaha.
• AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan.