UU Cipta Kerja
Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja
Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Pasca-disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020), sejumlah pihak melakukan aksi penolakan.
Tak hanya di Ibu Kota, gelombang aksi penolakan juga meluas hingga ke berbagai daerah di Tanah Air.
Aksi unjuk rasa, di antaranya, berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat.
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa hingga buruh menolak UU Cipta Kerja karena dianggap memangkas hak-hak masyarakat, misalnya dalam bab tentang ketenagakerjaan.
Banyak dari aksi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa tersebut berakhir dengan ricuh.
Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merusak sejumlah fasilitas umum dan merobohkan gerbang kantor pemerintahan.
Melihat kondisi tersebut, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon meminta Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perppu.
Fadli Zon meminta Kepala Negara lebih mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (8/10/2020).