Rabu, 1 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Sekjen: Ada Upaya Peretasan Website DPR Pascapengesahan UU Cipta Kerja Hingga Hari Ini

Indra mengatakan, pihak Kesetjenan telah bekerja sama dengan pihak lain, seperti Telkom dan Bareskrim Polri, guna menangani insiden tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan Demonstran dari berbagai elemen mahasiswa, buruh dan masyarakat menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Selain meneriakkan orasi, mereka membawa spanduk dan poster berisikan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Massa juga mendesak untuk bertemu dengan anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) *** Local Caption *** 

Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020), mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Suasana di depan gedung DPR-MPR RI masih sepi dan dijaga anggota polisi, pada pukul 11.42 WIB, Kamis (8/10/2020).
Suasana di depan gedung DPR-MPR RI masih sepi dan dijaga anggota polisi, pada pukul 11.42 WIB, Kamis (8/10/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.

Lantas, mungkinkah UU Cipta Kerja ini dibatalkan? Bagaimana prosedur pembatalannya?

Opsi pembatalan

Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Dia mencontohkan, DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).

Saat itu, UU Nomor 25/1997 dicabut karena mendapatkan penolakan pengusaha dan pekerja/buruh.

Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Tangerang, yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang, menggelar aksi unjukrasa mendukung perjuangan para buruh menolak UU Omnibus Law, di Tugu Adipura, Rabu (7/10/2020). Mereka mengecam keputusan pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan nasib buruh dan tidak berpihak pada rakyat. (Wartakota/Nur Ichsan)
Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Tangerang, yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang, menggelar aksi unjukrasa mendukung perjuangan para buruh menolak UU Omnibus Law, di Tugu Adipura, Rabu (7/10/2020). Mereka mengecam keputusan pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan nasib buruh dan tidak berpihak pada rakyat. (Wartakota/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Sebelum UU itu akhirnya dicabut, pemerintah dua kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pada 1998 dan 2000 yang isinya menunda pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Nomor 25/1997.

Menurut UU 12/2011, Perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa.
Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki.

"Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved