Sabtu, 4 Oktober 2025

Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Editor: Lita Andari Susanti
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Hal ini melihat banyaknya penolakan yang terjadi di masyarakat terutama para buruh dan pekerja.

Tak sedikit masyarakat yang membagikan kekecewaannya terkait kesepakatan disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Penolakan yang digaungkan oleh segenap masyarakat dan organisasi yang ada di Indonesia tidak diindahkan, karena RUU kontroversial tersebut telah resmi menjadi UU Cipta Kerja.

 Dosen UGM Ajak Masyarakat untuk Nyatakan Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja

 Aksi Risma Marahi Provokator hingga Turun Tangan Punguti Sampah & Batu Pasca-demo Tolak Omnibus Law

Demonstrasi dilakukan sebagai aksi penolakan pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

Banyak dari aksi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa tersebut berakhir dengan ricuh. Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merobohkan gerbang kantor pemerintahan

Melihat kondisi yang terjadi saat ini, Fadli Zon mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan aspirasi rakyat dan segera menerbitkan Perppu.

Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya:

"Pak @jokowi , RUU ini atas inisiatif pemerintah. Walaupun telah disahkan
@DPR_RI dg jurus kilat n tergesa-gesa, ada baiknya dipertimbangkan aspirasi masyarakat banyak. Saran sy segera keluarkan Perppu membatalkan #OmnibusLaw," tulis Fadli Zon.

Halaman Selanjutnya>>>>>>>>>>>>>>>

 
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved