Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Terima Subsidi Gaji, Pekerja: Bermanfaat untuk Bayar Uang Sekolah Anak
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi pekerja yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU), di Citeureup
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunjungi pekerja yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU), di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).
Seorang pekerja yang dikunjungi Menaker Ida, Herningsih (38 tahun).
Herni biasa disapa merupakan pekerja di PT Wacoal Indonesia. Diketahui, Herni adalah penerima subsidi gaji tahap pertama.
Baca: Menaker Tulis Surat Terbuka kepada Buruh yang Mogok Kerja: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja
Herni mengatakan, BSU sangat bermanfaat untuk kebutuhan keluarganya, terlebih saat kondisi ekonomi yang tengah pandemi Covid-19.
Baca: Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah dalam UU Cipta Kerja, Bagaimana Menghitungnya?
"Alhamdulillah. Bagi saya, ini sangat bermanfaat banget, ya. Apalagi anak saya empat," kata Erni.
Erni mengungkapkan, BSU yang diterimanya digunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya yang baru masuk SMP dan SMA, serta keperluan yang lain.
Baca: Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja, Menaker Ida: Pertimbangkan Ulang, Baca Secara Utuh RUU Cipta Kerja
"Itu sangat membantu untuk biaya sekolah anak saya. Jadi terus terang itu bermanfaat banget. Lebihannya, ya, untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Ia berharap, program bantuan subsidi gaji/upah memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji total termin I kepada 11,4 juta lebih penerima atau 98,42 persen pekerja.