Rabu, 1 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Remaja Yang Ditangkap Polisi Saat Ingin Ikut Demo Tolak Omnibus Law Bertambah Jadi 200 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 200 remaja tersebut ditangkap di daerah J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menahan daftar remaja yang diamankan saat mengikuti aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Total, sudah 200 orang lebih pemuda yang ditangkap kepolisian pada hari ini, Rabu (7/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 200 remaja tersebut ditangkap di daerah Jakarta dan sekitarnya. Dia menuding seluruh remaja itu berasal dari kelompok anarko.

"Kita ketahui bersama ada sekitar 200 orang lebih kelompok yang diduga anarko berupaya untuk bergabung melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR yang berhasil kita amankan di beberapa tempat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: UU Kekarantinaan Belum Digunakan Bubarkan Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Lebih lanjut, Yusri mengatakan 200 orang yang ditangkap kepolisian mengaku mendapatkan pesan adanya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Atas dasar itu, mereka terdorong untuk ikut melaksanakan aksi ke jalan.

"Setelah kita dalami dan pemeriksaan 200 orang dari Jakarta barat dan Jakarta Pusat memang mereka ini mendapat informasi dari beredarnya di media sosial ajakan untuk melakukan demo gedung DPR," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan petugas mengamankan 39 orang remaja yang mendatangi gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Diduga, sekelompok remaja itu hendak melaksanakan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Hari ini memang kita mengamankan 39 orang yang sekarang masih kita datakan," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Yusri mengklaim remaja yang diamankan polisi masih berstatus pelajar hingga pengangguran. Menurutnya, penangkapan itu tidak ada kaitan dengan agenda unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca: Reaksi Penolakan UU Cipta Kerja: Gelombang Demo hingga Jual Murah Gedung DPR di Situs Online

"Dimana ada indikasi bahwa 39 orang ini anak SMA, STM, dan pengangguran. Tidak ada kaitannya akan dilaksanakan agenda unjuk rasa oleh buruh atau mahasiswa. Ini di luar semua," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan puluhan remaja itu diklaim mendapatkan undangan dari media sosial untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di depan DPR.

"Keterangan awal mereka mendapatkan undangan melalui medsos dari orang orang yang tidak bertanggung jawab mengundang mereka untuk melakukan acara demonstrasi di depan DPR. Ini hasil beberapa barang bukti dari handphone yang kita temukan dari mereka semua," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya berencana meminta keterangan dan memberikan edukasi kepada para pelaku. Selanjutnya, pelaku kemudian akan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Sementara masih kita datakan. Rencana akan kita datakan nanti kalau memang sudah selesai kita beri edukasi kepada mereka semua untuk mereka keterangan bahwa undangan itu tidak bener. Dan rencananya setelah itu kembalikan ke orang tua," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved