Senin, 6 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Polisi Tuding Kelompok Ini Susupi Aksi Demo yang Berakhir Ricuh di Banten, Siapa Mereka?

Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Serang, Banten, berakhir ricuh, Selasa (6/10/2020).

kompas.com/rasyid r
Unjuk rasa mahasiswa Banten berakhir ricuh. 

Sindikalis merupakan kata Prancis yang bermakna "serikat buruh".

Para penganut ideologi ini disebut dengan Anarko-Sindikalis.

Anarko-Sindikalis berpendapat bahwa serikat buruh merupakan kekuatan yang potensial untuk menuju kepada revolusi sosial, menggantikan kapitalisme dan negara dengan tatanan masyarakat baru yang mandiri dan demokratis oleh kelas pekerja.

Tahun lalu, kelompok Anarko pernah ditangkap di Jawa Barat dalam peringatan Hari Buruh Internasional
atau May Day tahun.

Saat melakukan aksinya, mereka berbaju serba hitam. Kelompok ini juga terendus di beberapa kota termasuk di Yogyakarta.

Waspada

Dosen Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sidratahta Mukhtar, meminta masyarakat waspada terhadap keberadaan kelompok Anarko.

Salah satu alasan, karena kelompok itu menyasar anak-anak muda yang masih mencari jati diri. Kelompok itu secara mudah meniru tren kejahatan yang berkembang di negara-negara lain. Untuk itu, dia mendukung, langkah Polri memproses hukum terhadap mereka yang terlibat di kelompok tersebut.

Baca: Kumpulan Kisah Perawat Selama Pandemi Corona, Jenazah Ditolak hingga Dianiaya

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Kuota Gelombang Pertama Sebanyak 164 Ribu Peserta

Baca: Tingkat Okupansi Hotel dan Onsen di Arima Jepang Berkurang 90 Persen

“Kalau tidak akan merembet ke trend kejahatan baru yang diinspirasi dari Anarko sebagai identitas baru kejahatan dikalangan anak muda. Tindakan preventif menyelamatkan masa depan kaum muda Indonesia yang jumlahnya lebih dari 90 juta orang,” kata dia, saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Dia menjelaskan dua hal yang perlu dipahami dari fenomena kejahatan baru "anarko" di saat pemerintah sedang menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Pertama, kata dia, secara teoritik fenomena anarko itu sebagai tindakan vandalisme adalah juvenile delinquency atau kenakalan remaja.

Kedua, dia melanjutkan, jika kenakalan remaja itu disertai bentuk kejahatan lain seperti narkoba, senjata tajam, senjata api, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

“Jadi ini berbahaya, perlu kolaborasi yang maksimal dengan melibatkan tepatnya wadah institusi sosial kepemudaan dan lainnya. Ini tidak main-main di tengah kita bersama sama mengatasi Covid 19 ini, mereka masih sempat mengkreasi jenis kekerasan baru," ujar Sidra.

Dia menilai kelompok itu mencari momentum di tengah pandemi Covid-19. Mereka melihat ada potensi kesenjangan sosial kalangan atas (kaya) dan bawah (miskin) sebagai imbas dari Covid 19.

Oleh karena itu, dia menambahkan selain pendekatan hukum dan policing juga perlu pendekatan sosial budaya, dengan memanfaatkan potensi masyarakat di tempat terjadinya fandalisme tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved