UU Cipta Kerja
YLBHI Tuntut Polri Tidak Bersikap Represif Larang Masyarakat Demo UU Cipta Kerja
YLBHI menuntut polisi dan pemerintah tidak bersikap represif dengan melarang masyarakat berunjuk rasa atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam aksi mogok nasional, buruh menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.
Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.