Selasa, 7 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Internasional: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

seharusnya serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil dilibatkan secara terus-menerus dalam pembahasan Undang-Undang

(YouTube/Najwa Shihab)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid 

Catatan: aturan teknis apapun yang dibuat menyusul pengesahan Omnibus jangan sampai membebaskan pengusaha dari kewajiban mereka untuk mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap. Hal ini menghilangkan kepastian kerja

- Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya perbedaan batas waktu kerja bagi sektor tertentu dan kompensasinya akan dapat merugikan pekerja di sektor-sektor tertentu, karena mereka dapat diminta untuk bekerja lebih lama dan menerima pembayaran untuk lembur yang lebih rendah dibandingkan pekerja di sektor lain.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved