Rabu, 1 Oktober 2025

Rakor dengan Pemda DKI Jakarta, KPK Pertanyakan Kemajuan Penagihan PSU

KPK mempertanyakan kemajuan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemprov DKI

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Satu, pengembang sudah tidak lagi berdomisili di alamat yang tertera dalam dokumen milik pemda.

Dua, pengembang tidak hadir dalam pertemuan-pertemuan yang diinisiasi pemda.

Tiga, ada perpindahan kepemilikan dari pengembang lama ke yang baru, di mana pengembang baru tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan PSU ke pemda.

Menutup rapat, KPK meminta semua pemerintah administratif se-DKI Jakarta untuk menyampaikan data realisasi penyerahan kewajiban PSU oleh pengembang.

Selain itu, sambil menunggu jadwal pertemuan berikutnya, KPK juga meminta, masing-masing pemerintah administratif untuk bertemu dengan tim TP3W yang ada di tiap pemerintah kota dan kabupaten se-DKI Jakarta, untuk mendiskusikan beberapa PSU pengembang yang bisa segera ditagih hingga akhir 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved