Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Presiden PKS Minta Jokowi Dengar Suara Buruh, Cabut UU Cipta Kerja dan Terbitkan Perppu

Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat, terbitkan Perppu, cabut Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami, karena kandungan UU Cipta Kerja, baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," tegas Syaikhu.

Baca: Sosok Supratman Andi, Politikus Gerindra yang Pimpin Pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR

UU Ciptaker, kata Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia, dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," tambah Syaikhu.

Menurutnya, UU Ciptaker bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.

"UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi," papar Syaikhu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved