Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Pembobolan 3.070 Rekening Beraksi dari Gubuk di Dalam Hutan, Punya Mobil dan Kolam Renang

Jumlah rekening yang dibobol para tersangka tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening dengan modus menipu korban.

Editor: Hasanudin Aco
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.

Total, menurut polisi, para tersangka telah menggunakan uang dari aksinya tersebut sebesar Rp 8 miliar.

Argo mengatakan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, misalnya membeli mobil atau membangun rumah.

Bahkan, polisi menemukan rumah pelaku yang memiliki kolam renang.

Atas ulah yang melanggar aturan itu polisi menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan uang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved