Selasa, 7 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Ini 5 UU Kontroversial di Era Jokowi Selain UU Cipta Kerja

UU bagian dari Omnibus Law itu dinilai banyak merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.

Editor: Hasanudin Aco
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menggunakan pakaian adat NTT dalam menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR mendapat sorotan masyarakat.

UU bagian dari Omnibus Law itu dinilai banyak merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.

Cipta Kerja ini pun menjadi UU kontroversial kelima yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apa saja 5 UU kontroversial yang disahkan era Presiden Jokowi?

1. UU Cipta Kerja

DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Cipta Kerja pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini diketok di tengah banyaknya kritikan dan sorotan berbagai pihak.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, sebanyak tujuh di antaranya menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja.

Sementara hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat.

Sejak pembahasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi. Salah satu klaster pembahasan yang cukup banyak mendapat penolakan yaitu terkait klaster ketenagakerjaan.

Baca: Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja, Menaker Ida: Pertimbangkan Ulang, Baca Secara Utuh RUU Cipta Kerja

Di antara deretan poin kontrovesi adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Ini dinilai membuat upah pekerja menjadi lebih rendah.

Selain itu, poin-poin lainnya yang mendapat banyak sorotan adalah para pekerja kini berpotensi menjadi pekerja kontrak seumur hidup dan rentan PHK, serta jam istrihat yang lebih sedikit.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, setidaknya ada tujuh isu penting yang menjadi dasar penolakan rencana pengesahan tersebut.

Mulai dari rencana penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK), pengurangan nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang, serta outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

Kemudian, rencana jam kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti dan hak upah atas cuti, serta tidak adanya jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved