UU Cipta Kerja
Bertemu Presiden di Hari Pengesahan UU Cipta Kerja, Andi Gani Bantah Ditawari Posisi Wakil Menteri
Andi mengatakan sejak awal pihaknya konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani angkat bicara terkait dengan pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR pada Senin kemarin, (5/10/2020).
Andi mengatakan sejak awal pihaknya konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang.
"KSPSI di bawah kepemimpinan Andi Gani dari awal sudah sangat-sangat konsisten menolak Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Andi kepada wartawan, Selasa, (6/10/2020).
Andi mengatakan sekarang ini telah timbul isu liar mengenai pertemuannya dengan Presiden di hari pengesahan RUU yang menuai kontroversi tersebut.
Baca: Demokrat Walkout di Era Jokowi karena RUU Cipta Kerja, PDIP Walkout di Masa SBY karena Harga BBM
Untuk diketahui Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang kemarin.
"Pertemuan dengan Presiden kemarin banyak menuai isu-isu liar. Saya dan Said Iqbal berjuang di titik-titik akhir sebagaimana yang kami lakukan pada bulan April lalu. Bulan April kan akhirnya Presiden menunda pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR," katanya.
Ia membantah telah ditawari jabatan oleh Presiden pada pertemuan tersebut. Termasuk jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia justru berjuang untuk menunda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Baca: Pemerintah Imbau Unjuk Rasa Protes UU Cipta Kerja Terapkan Protokol Kesehatan
"Tidak ada tuh yang namanya pembahasan pemberian-pemberian jabatan, apalagi Wamen dan lain-lain. Sejak awal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin terbentuk saja, Andi Gani sudah ditawarkan masuk Kabinet, tapi menolak. Karena saya memilih di KSPSI dan juga saat ini masih menjabat Preskom BUMN PP. Jadi kalau ada berita soal itu sangat tidak benar. Tidak ada sama sekali pembahasan soal wamen," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, ia bersama Presiden membahas RUU Cipta Kerja. Karena ternyata kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang maka ia membentuk tim hukum untuk menggugat Undang-undang tersebut ke MK.
"Kedua kami menyampaikan hal yang sama tentang RUU Cipta Kerja ini. Tapi situasi politiknya kan berbeda ternyata bahwa akhirnya disahkanlah RUU Cipta Kerja jadi UU. Lalu langkah kita apa? Pertama kami dari KSPSI sudah membentuk tim hukum untuk menggugat (UU Cipta Kerja) ke MK sambil menunggu penomoran dari UU tersebut," pungkasnya.
Dipanggil presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil pimpinan serikat pekerja ke Istana, terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Demikian hal ini diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Dikatakannya, di antara sejumlah tokoh yang dipanggil ada nama Said Iqbal, yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca: Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Dianggap Rugikan Buruh, Apa Tanggapan Pengamat?
Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, juga turut dipanggil ke Istana.
"Permintaan dari kami memang agar dibuka ruang negosiasi, kalau memang pertemuan tersebut dalam rangka negosiasi sebelum diputuskan dalam paripurna, itu lebih baik. Semoga dampak dari pertemuan tersebut positif bagi pekerja," papar Mirah.
Baik Said Iqbal maupun Andi Gani Nena Wea kerap dipanggil Jokowi ke Istana untuk bertukar pandangan mengenai kondisi dan isu-isu terkait ketenagakerjaan serta buruh.
Berdasarkan catatan Tribunnews, Andi Gani dan Said Iqbal pada April lalu juga diundang ke Istana Negara. Ikut mendampingi keduanya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita.
Baca: Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Segera Disahkan DPR, Ditolak oleh Buruh
Saat itu mereka juga membahas soal RUU Cipta Kerja yang berujung pada keputusan presiden untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
Siapa sebenarnya Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal? Berikut profil serta rekam jejak kedua tokoh buruh tersebut.
Andi Gani Nena Wea
Andi Gani merupakan aktivis buruh.
Dia sempat menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ), Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia.
Saat kontestasi Pilpres 2019 lalu, Andi Gani ikut aktif terjun dalam penggalangan massa buruh dalam beberapa acara kampanye dan menjadi Ketua Umum Relawan Buruh Sahabat Jokowi.
Dikutip dari Harian Kompas, 15 Juli 2019, sarjana hukum jebolan Universitas Atmajaya Yogyakarta ini ikut menggerakan massa buruh di acara Visi Indonesia 2019-2024 di Sentul International Convention Center, Bogor.
Andi Gani memimpin hadirin membacakan deklarasi anak bangsa.
Baca: Tujuh Alasan Mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Layak Ditolak Buruh Menurut KSPI
Dalam deklarasi ini antara lain dinyatakan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa, serta menjadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat untuk Indonesia maju adil dan makmur.
Setelah kemenangan Jokowi, dikutip dari Harian Kompas 20 Oktober 2020, Andi Gani diplot menjadi Ketua Panitia Pelaksana Syukuran Inaugurasi Presiden-Wapres 2019-2024.
Saat itu, Andi Gani mengatakan, acara inaugurasi merupakan agenda pengganti parade budaya yang batal diselenggarakan karena Jokowi menginginkan perayaan pelantikan sederhana.
”Sukarelawan ingin merayakan pelantikan Pak Jokowi sehingga kami selenggarakan acara inaugurasi ini agar kegiatan sukarelawan terkoordinasi dengan baik dan tidak sporadis.
Kami meminta sukarelawan membantu kerja aparat menjaga situasi keamanan,” kata Andi Gani.
Dalam rekam jejaknya, Andi Gani juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Olahraga Indonesia dan Senior Advisor PT Indika Energi Tbk.
Said Iqbal
Dikutip dari Wikipedia, Said Iqbal merupakan seorang tokoh pergerakan kaum buruh asal Indonesia.
Lahir di Jakarta, 5 Juli 1968, ia menamatkan sekolah menengah atas di SMAN 51 Jakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tingginya jurusan Teknik Mesin Universitas Indonesia (UI).
Namun, ia kemudian pindah dan lulus dengan gelar Sarjana Teknik Mesin di Universitas Jayabaya. Selanjutnya, Said Iqbal kembali menempuh pendidikan program master jurusan Ekonomi di UI.
Baca: Buruh dari Bekasi dan Tangerang Dicegah Demo ke DPR
Pada 1992, ia diangkat menjadi ketua umum serikat pekerja di perusahaan elektronik di Bekasi.
Dia juga termasuk anggota tim perumus Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.
Dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2009, ia maju sebagai calon legislatif di daerah pemilihan Kepulauan Riau.
Pada tahun 2013 silam, Said Iqbal pernah mendapat penghargaan internasional dari The Febe Elisabeth Velasquez Award oleh serikat pekerja Belanda, sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia.
Kontroversi RUU Cipta Kerja
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi. Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja.