Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Pemerintah Imbau Unjuk Rasa Protes UU Cipta Kerja Terapkan Protokol Kesehatan

Demi keamanan dan kebaikan semua masyarakat, aktivitas apapun termasuk unjuk rasa harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Ratusan buruh dari Kawasan Industri Leuwigajah, Kota Cimahi melakukan demonstrasi turun ke jalan menuntut agar Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan agar dihapus, Selasa (06/10/2020). Akibat kegiatan demo ini jajaran petugas lalulintas Polres Cimahi melakukan pengaturan arus lalulintas dan mengarahkan pendemo yang melewati jalan Mahar Martanegara. Banyak warga yang menggunakan kendaraan terjebak dalam kemacetan tersebut. (Tribun Jabar/Zelphi) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa protes pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19, Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Satgas mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," kata Wiku

Menurut Wiku, pemerintah terus melakukan antisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca: Pemerintah Gandeng Perusahaan Swasta untuk Produksi Vaksin Covid-19 dalam Negeri

Salah satunya klaster yang diakibatkan karena adanya kerumunan, karena berdasarkan data yang diterima Satgas, sudah mulai bermunculan klaster dari sektor industri. 

"Klaster industri sudah banyak bermunculan. Ini tentunya juga berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini," katanya.

Demi keamanan dan kebaikan semua masyarakat,  aktivitas apapun termasuk unjuk rasa harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabu,  menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan. 

Untuk diketahui pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada Senin kemarin memantik protes para buruh.

Mereka menilai Undang-undang tersebut telah memangkas hak-hak para buruh.

Kurang lebih 10 ribu buruh di Kota Depok, Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing. 

Sebanyak 9.236 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan mengantisipasi aksi unjuk rasa buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan seluruh personel itu diturunkan untuk menjaga di titik krusial daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Kita mengamankan tempat yang menjadi jalurnya titik yang krusial. Ada 9.236 personel yang kita turunkan se-wilayah hukum Polda Metro Jaya secara gabungan antara TNI-Polri dan Pemda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved