UU Cipta Kerja
Bertemu Presiden di Hari Pengesahan UU Cipta Kerja, Andi Gani Bantah Ditawari Posisi Wakil Menteri
Andi mengatakan sejak awal pihaknya konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani angkat bicara terkait dengan pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR pada Senin kemarin, (5/10/2020).
Andi mengatakan sejak awal pihaknya konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang.
"KSPSI di bawah kepemimpinan Andi Gani dari awal sudah sangat-sangat konsisten menolak Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Andi kepada wartawan, Selasa, (6/10/2020).
Andi mengatakan sekarang ini telah timbul isu liar mengenai pertemuannya dengan Presiden di hari pengesahan RUU yang menuai kontroversi tersebut.
Baca: Demokrat Walkout di Era Jokowi karena RUU Cipta Kerja, PDIP Walkout di Masa SBY karena Harga BBM
Untuk diketahui Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang kemarin.
"Pertemuan dengan Presiden kemarin banyak menuai isu-isu liar. Saya dan Said Iqbal berjuang di titik-titik akhir sebagaimana yang kami lakukan pada bulan April lalu. Bulan April kan akhirnya Presiden menunda pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR," katanya.
Ia membantah telah ditawari jabatan oleh Presiden pada pertemuan tersebut. Termasuk jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Ia justru berjuang untuk menunda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Baca: Pemerintah Imbau Unjuk Rasa Protes UU Cipta Kerja Terapkan Protokol Kesehatan
"Tidak ada tuh yang namanya pembahasan pemberian-pemberian jabatan, apalagi Wamen dan lain-lain. Sejak awal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin terbentuk saja, Andi Gani sudah ditawarkan masuk Kabinet, tapi menolak. Karena saya memilih di KSPSI dan juga saat ini masih menjabat Preskom BUMN PP. Jadi kalau ada berita soal itu sangat tidak benar. Tidak ada sama sekali pembahasan soal wamen," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, ia bersama Presiden membahas RUU Cipta Kerja. Karena ternyata kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang maka ia membentuk tim hukum untuk menggugat Undang-undang tersebut ke MK.
"Kedua kami menyampaikan hal yang sama tentang RUU Cipta Kerja ini. Tapi situasi politiknya kan berbeda ternyata bahwa akhirnya disahkanlah RUU Cipta Kerja jadi UU. Lalu langkah kita apa? Pertama kami dari KSPSI sudah membentuk tim hukum untuk menggugat (UU Cipta Kerja) ke MK sambil menunggu penomoran dari UU tersebut," pungkasnya.
Dipanggil presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil pimpinan serikat pekerja ke Istana, terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Demikian hal ini diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Dikatakannya, di antara sejumlah tokoh yang dipanggil ada nama Said Iqbal, yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca: Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Dianggap Rugikan Buruh, Apa Tanggapan Pengamat?