Pilkada Serentak 2020
KPU: Dua dari Empat Bacalon Pilkada yang Wafat Sudah Punya Penggantinya
Mayoritas di antaranya meninggal karena infeksi virus Covid-19. Namun dua dari empat bakal calon yang wafat telah memiliki penggantinya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 meninggal dunia.
Mayoritas di antaranya meninggal karena infeksi virus Covid-19. Namun dua dari empat bakal calon yang wafat telah memiliki penggantinya.
Hal itu diketahui berdasarkan sumber data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per 4 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB yang disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting pada Senin (5/10).
"Berikut rekap pergantian pasangan calon pemilihan 2020," kata Evi.
Baca: 6 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 yang Positif Covid-19, 3 di Antaranya Meninggal Dunia
Mengacu pada data tersebut, bakal calon bupati Berau (petahana) H Muharram yang berhalangan tetap atau wafat, digantikan oleh istrinya sendiri Sri Juniarsih.
Dirinya diusung PKS sebagai calon Bupati berpasangan dengan H Gamalis.
Sementara posisi mendiang Muhdin Ma'bud yang merupakan bakal calon bupati Halmahera Timur digantikan oleh Ubaid Yakub. Ia akan berpasangan dengan calon wakil bupati Anjas Taher.
Dua lainnya yakni bakal calon wali kota Bontang Adi Darma, dan bakal calon bupati Bangka Tengah (petahana) Ibnu Saleh yang wafat, masih belum memiliki calon pengganti.
Pergantian calon memang dapat dilakukan sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.
Pada Pasal 78 ayat (1), dijelaskan pergantian bakal calon atau calon bisa dilakukan partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan.
Salah satu diantaranya karena alasan berhalangan tetap alias meninggal dunia.
Dalam Pasal 82 PKPU 3/2017, Pengajuan pergantian calon bisa dilakukan oleh partai politik pengusung paling lama tujuh hari sejak yang bersangkutan dinyatakan berhalangan tetap.