Selasa, 30 September 2025

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Setara PNS, Mau Tahu Nominalnya?

Besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Seleksi CPNS 2019 segera dibuka. Sebentar lagi dibuka, ada beberapa formasi prioritas dan formasi yang ditiadakan di CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, aturan terbaru ini hanya tinggal menunggu diundangkan.

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo.

Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK ini sudah ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK. (tribun network/fik/dod)

Berikut Daftar Gaji PPPK dalam Lampiran Perpres 98/2020:

•Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

•Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

•Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

•Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

•Golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700

•Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

•Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

•Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

•Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

•Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

•Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

•Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

•Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

•Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved