Gede Pasek Sebut Harusnya Anas Urbaningrum Dapat Putusan Bebas, Ini Alasannya
Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas dari jeratan kasus yang menimpanya.
Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.
Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati
Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.
KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.
Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.