Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Terungkap Asal Usul Harta Kekayaan Jaksa Pinangki, Suaminya Mewariskan Banyak Aset Saat Meninggal

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang nantinya diperuntukkan untuk Jaksa Pinangki.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dengan jabatan itu, ia menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.

Dalam dakwaan, Pinangki disangka menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019.

Uang itu pun kemudian diduga dipakai untuk sejumlah kepentingan pribadi Jaksa Pinangki.

Pasal pencucian uang diterapkan karena jaksa menilai pendapatan Jaksa Pinangki dan suami, tidak sesuai dengan aset-aset yang dimiliki.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait hal itu, Pinangki pun memberikan penjelasannya. Kuasa hukum membeberkan sumber dari harta yang kini dimiliki oleh kliennya itu.

"Hal ini sengaja Terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa," kata kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Dalam eksepsi, disebutkan bahwa Jaksa Pinangki pernah menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006.

Masih berdasarkan eksepsi, disebutkan bahwa saat menikah itu Djoko berstatus duda.

Keduanya menikah hingga akhirnya Djoko meninggal Februari 2014 lalu.

Baca: Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta dan Burhanuddin, Minta Maaf, Siapa yang Bermain di Dakwaan Jaksa?

Menurut kuasa hukum Pinangki, almarhum meninggalkan banyak aset saat meninggal.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ungkap kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang nantinya diperuntukkan untuk Jaksa Pinangki.

Sebab, sang suami menyadari tak bisa terus dampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.

"Saat almarhum berprofesi advokat inilah Terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," sambungnya.

Tak dijelaskan lebih jauh jumlah harta yang ditinggalkan oleh Djoko untuk Jaksa Pinangki.

Namun selepas Djoko meninggal, Jaksa Pinangki menikah lagi dengan seorang perwira dari kepolisian.

"Terdakwa akhirnya baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi, dan mengingat peninggalan almarhum suami Terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini Terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," ucapnya. (tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved