Mendagri Berhentikan Plt. Bupati Buton Utara Karena Kasus Pencabulan
Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan pemberhentian Ramadio berdasarkan fakta yang bersangkutan terlilit kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Benni dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Baca: Golkar Pecat Wakil Bupati Buton Utara yang Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Akibat perbuatannya, Ramadio terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 telah mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, sebagai Wakil Bupati Buton Utara.
Menurut Benni, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020.
Benni menambahkan, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016
tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, " Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.
Maka atas dasar itu, Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara.
"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.