Pilkada Serentak 2020
Bamsoet: Pemerintah Pasti Dengar Masukan Soal Pilkada 2020
Bambang Soesatyo menyakini, pemerintah sedang mempertimbangan berbagai masukkan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyakini, pemerintah sedang mempertimbangan berbagai masukan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Alasannya, gelaran Pilkada di tengah pandemi Cobid-19 masih menimbulkan polemik di masyarakat.
Hal itu disampaikan Bambang Soesatyo saat webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020).
"Saya meyakini bahwa saat ini pun (pemerintah,red) sedang mengolah dan mempertimbangkan dari berbagai masukkan dari berbagai elemen bangsa," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Baca: Bamsoet: Kebijakan Penyelenggaran Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Keputusan Dilematis
"Baik yang pro maupun kontra, termasuk juga fakta lapangan peningkatan kasus Covid-19," tambahnya.
Bamsoet juga menyebut, penyelenggaraan Pilkada 2020 membuat Indonesia dalam posisi dilematis.
Alasannya, hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Baca: Anggota DPRD Samarinda Dipanggil Bawaslu, Terkait Dugaan Kampanye Pilkada Tersembunyi
Berdasarkan data per 28 September 2020, jumlah kasus positif tercatat lebih dari 220.000 kasus.
Dengan angka kasus kematian di atas 10.000 kasus dan angka kesembuhan 206.000 kasus.
Sedangkan, Pilkada adalah hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi.
"Di satu sisi situasi dan kondisi masa pandemi masih menimbulkan kekhawatiran untuk menyelenggarakan pilkada," jelas Bamsoet.
4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .
Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kedua, pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.
Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar
Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai Pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.
"Karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika sekalipun Pemilu juga tidak ditunda. diberbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," kata Mahfud MD saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).
Ketiga, Presiden juga menurut Mahfud tidak ingin daerah yang menggelar Pilkada hanya dipimpin pelaksana tugas alias Plt dalam waktu bersamaan.
Baca: KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan strategis.
"Sedangkan situasi sekarang di dalam Covid-19 kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis," katanya.
Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka
Keempat, menurut Mahfud, pemerintah telah menunda Pilkada sebelumnya dari 23 September ke 9 Desember.
Karena itu, yang harus dilakukan sekarang adalah mengantisipasi masifnya penyebaran Covid-19, bukan menundanya lagi.
"Penundaan sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan tunda itu. Nah yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih masifnya penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda yang diperhatikan sama yaitu masifnya penularan Covid-19," katanya.