Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Serahkan 38 Alat Bukti, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Yakin Patahkan Semua Narasi Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka yakin semua narasi yang diungkapkan pihak Bareskrim Polsi seluruhnya terpatahkan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Kuasa Hukumnya Gunawan Raka ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020). 

Napoleon dianggap telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, yang dibuktikan dengan pada rentang bulan April-Mei 2020 Pemohon memerintahkan AKBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat berkaitan dengan red notice dan ditandatangani Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Perbuatan penerbitan surat-surat itu menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra alias Joe Chan dalam sistem ECS di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.

"Faktanya saksi atas nama Tommy Sumardi sebagai pihak pemberi dan saksi atas nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta bukti CCTV, jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada Pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih lebih menguntungkan pemberi suap," kata tim hukum Bareskrim Polri.

Usai memberikan jawaban, Bareskrim Polri menegaskan menolak seluruh dalil praperadilan Pemohon, dan meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Termohon untuk seluruhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved