Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Kemenaker: 10 Juta Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan Pemerintah
Ida Fauziyah menyebut tepatnya 10.180.341 rekening dari total 11,6 juta data rekening yang diterima Kemnaker telah berhasil dilakukan transfer
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada lebih dari 10 juta penerima bantuan berdasarkan akumulasi penyaluran di tahap I, II, III, dan IV.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut tepatnya 10.180.341 rekening dari total 11,6 juta data rekening yang diterima Kemnaker telah berhasil dilakukan transfer
Sebesar 87,35 persen telah menerima bantuan pemerintah tersebut dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Baca: BLT Tak Masuk Rekening? Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Ketahui Status Penerima Subsidi Gaji
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik,” kata Ida dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Namun demikian, Ida tidak menampik adanya kendala penyaluran bantuan subsidi upah yang menjadi catatan di kementeriannya.
Diantaranya adanya duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.
“Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar,” katanya
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen) dan tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen)
Adapun penyaluran tahap III berhasil di transfer kepada 3.476.123 penerima (99,32 persen) dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).
Ida berujar bagi penerima subsidi yang sesuai kriteria, namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, diimbau untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja
"Khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.
Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Ida berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM dalam negeri.