Virus Corona
Bagaimana Protokol Saat Keluarga Atau Tetangga Terpapar Covid-19? Kemen PPPA Siapkan Aturannya
Kemen PPPA) tengah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan keluarga dalam upaya pencegahan Covid-19 baik di dalam rumah maupun di lingkungan rumah.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan keluarga dalam upaya pencegahan Covid-19 baik di dalam rumah maupun di lingkungan rumah.
Diantaranya termasuk protokol kesehatan jika ada keluarga yang terpapar Covid-19 maupun warga sekitar atau tetangga yang terpapar Covid-19.
Dalam keterangannya, menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kementerian PPPA sebenarnya sudah meluncurkan gerakan BERJARAK sejak Covid-19 menyebar di Bulan April 2020.
Menteri Bintang menerangkan, di dalam gerakan BERJARAK terdapat 10 langkah aktif yang mencakup upaya pencegahan dan penanganan agar perempuan dan anak terhindar dari keterpaparan Covid-19.
“Materi Komunikasi Edukasi dan Informasi terkait gerakan BERJARAK tersebut dapat diakses masyarakat melalui portal berjarak.kemenpppa.go.id ,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menyusun aturan Protokol Kesehatan Keluarga bersama Satgas Penanganan Covid-19.
Pada proses penyusunan Protokol Kesehatan Keluarga ini, Kemen PPPA juga akan memperluas jejaring dengan melibatkan pakar di bidang kesehatan masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat.
Baik itu di tingkat akar rumput demi menyinergikan dan merancang upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terutama di kluster keluarga.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19,” katanya.
“Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan sudah bisa kita selesaikan protokol kesehatan keluarga ini dan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat luas nantinya melalui jejaring perempuan dan jejaring Forum Anak,” lanjutnya
Baca: Penularan Covid-19 dari Keluarga, 7 Persen Pasien di Wisma Atlet Tak Pernah Keluar Rumah
Baca: Sejak Maret 2020, Bus Sekolah DKI Bantu Angkut 1.468 Pasien Covid-19 ke Tempat Isolasi
Menteri Bintang menjelaskan di dalam protokol kesehatan keluarga nanti akan mencakup mengenai protokol kesehatan keluarga secara umum, protokol kesehatan keluarga di dalam dan di luar rumah, protokol kesehatan berkaitan dengan lingkungan sekitarnya, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19.
Menteri Bintang juga menekankan realisasi dan evaluasi protokol kesehatan keluarga nantinya menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Kalau ini kita lakukan, bergerak bersama, bekerja sama, bersinergi ini akan bisa kita dapatkan hasil yang maksimal,” ujar Menteri Bintang.
Bintang menegaskan jika ada masyarakat yang diketahui telah melakukan kontak erat dengan anggota keluarga yang positif Covid-19, maka dapat segera melaporkan hal tersebut kepada petugas puskesmas/dinas kesehatan/Satgas Covid-19 setempat, untuk kemudian dilakukan pendataan dan tracing.
Selanjutnya orang tersebut dapat diberikan layanan tes usap atau swab test secara gratis asalkan telah memenuhi prosedur/persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah.