Polri Musnahkan Temuan 10 Hektare Ladang Ganja atau Setara 48 ton di Aceh
Tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut sudah berusia 4 - 4,5 tahun. Beberapa tanaman bahkan ditemukan sudah siap panen.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare yang ditemukan di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh. Jika luas 10 hektare dikonversikan, maka setidaknya 48 ton atau 300 ribu batang ganja yang berhasil dimusnahkan.
Tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut sudah berusia 4 - 4,5 tahun. Beberapa tanaman bahkan ditemukan sudah siap panen.
"Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektare. Ada 3 titik lokasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Wawan Munawar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).
Baca: Tertangkap Tidak Pakai Masker, Pria di Johar Baru Juga Kantongi Ganja Kering di Dalam Bungkus Rokok
Ladang ganja yang ditemukan itu berada di tengah hutan. Polisi memerlukan waktu tempuh selama 3 jam ke lokasi dengan menggunakan kendaraan dan dilanjutkan berjalan kaki.
Dijelaskan Wawan, ladang ganja tersebut memang sudah diintai sejak awal September 2020. Diduga ladang itu adalah salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini di Indonesia.
Jika melihat kasus yang berkaitan dengan narkoba jenis ganja, ada 2.285 kasus dengan total barang bukti 41 ton hanya dalam 8 bulan terakhir. Dari jumlah kasus tersebut, total 2.993 orang ditetapkan tersangka.
"Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," kata Wawan.