Senin, 6 Oktober 2025

KPK Cari Pengganti Sementara Febri Diansyah Isi Jabatan Kabiro Humas

KPK menghormati dan menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Febri, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Febri Diansyah mengajukan permohonan undur diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencari penggantinya untuk mengisi posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan komisi antikorupsi lah yang nantinya memilih pengganti Febri untuk sementara waktu.

"Saat ini Biro SDM sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan dan selanjutnya tentu pimpinan akan memilih pejabat pelaksana/plt yang akan menduduki posisi Kabiro Humas sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Ali bilang, KPK menghormati dan menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Febri, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini.

Lebih lanjut, KPK berharap agar Febri terus mengawal agenda pemberantasan korupsi meskipun bekerja dari luar.

Baca: Sudah Ada Belasan Pegawai KPK Mundur dengan Beragam Alasan, Terakhir Febri Diansyah

"Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini," ujar Ali.

Diketahui, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Ia akan meninggalkan KPK pada Oktober 2020 mendatang.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ia telah mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020 lalu

Febri menerangkan, dalam surat itu ia menuangkan sejumlah alasan mengenai pengunduran dirinya.

Salah satunya, ia beranggapan kondisi KPK telah berubah secara aspek regulasi seiring direvisinya UU KPK.

"Namun secara pribadi kemudian saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Meski demikian, Febri mengatakan, tidak ada pesoalan pribadi di balik keputusannya mengundurkan diri dari KPK.

Ia menyatakan, keputusan tersebut murni ditempuh agar dirinya dapat berkontribusi secara maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Febri berencana akan membangun sebuah kantor hukum publik yang berfokus pada advokasi antikorupsi.

"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ucapnya.

Sebelum bergabung dengan KPK, Febri tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ia merupakan lulusan Universitas Gajah Mada dan ditunjuk sebagai juru bicara pada 2016 hingga akhir 2019.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved