Senin, 6 Oktober 2025

Surat Bung Karno

Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno Bisa Terancam Pidana 5 Tahun

ANRI mengatakan soal penjualan arsip bernilai sejarah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Instagram @popstoreindo
Surat nikah Presiden RI Pertama Soekarno dan Inggit Garnasih 

Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:

a. Konen F 2000

b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved