Rabu, 1 Oktober 2025

Pimpinan MPR Dialog dengan Pengurus APTI Bahas Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok

Lestarie Moerdijat meminta para petani tembakau menggalang dukungan yang lebih luas dari masyarakat.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
ist
Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI ) Provinsi Jawa Barat dan APTI Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdialog secara daring dengan pimpinan MPR, Senin (21/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestarie Moerdijat, memahami suara dan sikap petani tembakau nasional yang menolak keinginan Kementerian Keuangan yang akan menerapkan kebijakan simplifikasi cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.

Lestarie Moerdijat meminta para petani tembakau menggalang dukungan yang lebih luas dari masyarakat.

Baca: Kenaikan Cukai Bikin Penjualan Sampoerna Anjlok di Semester I 2020

Baca: KPK Minta Regulasi Tarif Cukai Lebh Disederhanakan dan Transparan

Termasuk berdialog dengan Komisi IV DPR yang membidangi masalah perkebunan, Komisi XI yang membidangi masalah anggaran dan komisi-komisi lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Sehingga keberatan tersebut pada akhirnya dapat disampaikan langsung oleh DPR RI kepada pemerintah. Baik kepada presiden maupun ke menteri keuangan.

“Sebenarnya tupoksi masalahnya ada di DPR RI, karena itu sebaiknya masyarakat petani tembakau atau industri hasil tembakau menyampaikan hal ini ke kawan-kawan DPR RI. Saya sendiri sebagai anggota DPR RI akan menampung dan berusaha menyampaikan aspirasi dari masyarakat industri hasil tembakau ke komisi yang berkaitan di DPR RI," ujar Lestari Moerdijat ketika mengadakan dialog secara daring dengan masyarakat industri hasil tembakau yang diwakili oleh Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI ) Provinsi Jawa Barat dan APTI Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Selain itu, Lestari juga akan meminta Fraksi Nasdem di Komisi IV untuk bisa memfasilitasi dan meneruskan suara masyarakat petani tembakau atau masyarakat industri hasil tembakau ke pihak -pihak yang berkompeten.

Saat dialog daring, Lestari Moerdijat didampingi antara lain oleh anggota Komisi IV DPR RI dari Nasdem Charles Melkiansyah. Sedangkan dari Pengurus APTI hadir antara lain Ketua APTI Propinsi Jawa Barat Suryana. Ketua APTI Sumedang Sutarja, Ketua APTI NTB Sahmihudin.

Menurut Lestari Moerdijat, isu tembakau selalu menjadi isu yang seksi dan hangat di bicarakan.

Di satu sisi digugat oleh aktivis kesehatan. Setiap tahun selalu ada gerakan masyarakat anti rokok.

Di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Bukan hanya lewat cukai, industri rokok juga membuka lapangan pekerjaan dan menggerakan roda perekonomian nasional di kota maupun di daerah daerah. Memberikan keuntungan dan pendapatan bagi negara dan masyarakat.

“Karena itu saya sepakat dengan pendapat dan masukan pengurus APTI. Apapun permasalahannya, harus didudukan sesuai konteksnya. Harus duduk bersama diputuskan secara bersama, mencari jalan keluar yang terbaik. Karena itu, Masyarakat industri hasil tembakau atau pengurus APTI harus selalu berdiskusi dan melakukan konsolidasi melalui saluran yang benar dan tepat. Salah satunya lewat DPR RI sebagai wakil rakyat,” papar Lestari Moerdijat.

Rencana kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.077/2020.

Dalam PMK tersebut selain akan kembali menarikan tarif cukai di tahun 2021 pemerintah juga berkeinginan memberlakukan simplifikasi penarikan cukai rokok.

Padahal cukai rokok sudah dinaikan pemerintah lewat PMK No 152/2019 sebesar 23 persen.

Sementara rencana simplifikasi cukai dinilai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar dari luar negeri dan mematikan industri rokok kelas menengah dan kecil yang berproduksi di tanah air.

“Sebaiknya pemerintah menunda rencana pemberlakukan kebijakan simplifikasi penarikan cukai rokok. Jika kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing," tegas Ketua APTI Jawa Barat Suryana dalam pertemuan tersebut.

Dia khawatir kebijakan ini akan menyusahkan para petani tembakau. Juga akan menciptakan monopoli industri dan produksi serta penjualan rokok di tanah air.

"Ini merugikan kita semua,” tegasnya.

Menurut Suryana, harusnya DPR RI maupun pemerintah menempatkan industri rokok sebagai industri strategis nasional.

Sebab selain memberikan sumbangan pendapatan bagi negarai dalam jumlah besar setiap tahunnya, baik dari cukai rokok maupun pajak pajak lainnya, industri rokok nasional juga telah menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat luas.

Baik di pedesaan maupun di perkotaan.

“Sebagai indutri strategis nasional, harusnya pemerintah maupun DPR RI berkomitmen melindungi industri rokok nasional. Kebijakan kebijakan yang dibuat pemerintah, harus dapat melindungi dan mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri rokok nasional. Bukan menguntungkan industri rokok asing,” papar Suryana.

Pertemuan Lanjutan

Atas masukan sekaligus keluhan dari masyarakat industri hasil tembakau nasional yang disampaikan pengurus APTI Propinsi Jawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wakil Ketua MPR RI Lestarie Moerdijat menyepakatinya.

Salah satu yang disepakatinya adalah rokok kretek sebagai bagian dari budaya nasional, karena itu industri rokok nasional harus dilindungi.

Agar niat baik dan keinginan dari masyarakat industri hasil tembakau tersebut bisa dipenuhi, Lestarie Moerdijat menyarankan, perlunya diskusi dan pertemuan lanjutan khususnya dengan Komisi komisi terkait di DPR RI.

Alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, ini berjanji akan memfasilitasi pertemuan masyarakat industri hasil tembakau khususnya APTI dengan pihak pihak terkait di DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved