Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Kebakaran

Kebakaran di Kantor Kejagung, Polri Kembali Periksa 17 Saksi

Bareskrim Polri kembali memeriksa 17 saksi dalam insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (22/9/2020).

WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa 17 saksi dalam insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (22/9/2020).

Pemeriksaan itu untuk mencari pihak yang dianggap bersalah dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saksi yang hadirkan berasal dari pihak internal dan eksternal Kejaksaan Agung RI, Mulai dari tukang hingga staf kejaksaan agung.

Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020).
Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020). Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

"Hari Selasa ini pukul 13:00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa 17 saksi terdiri dari pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Di sisi lain, pihaknya juga merencanakan melakukan persetujuan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

"Agenda lain adalah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," pungkas jenderal bintang satu itu. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved