Kasus Djoko Tjandra
3 Pejabat Garuda Diperiksa Terkait Perjalanan Keluar Negeri Jaksa Pinangki
Kali ini, pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara gratifikasi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kali ini, pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara gratifikasi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang masih dalam tahapan pemberkasan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebut pemeriksaan kali ini untuk mendalami perjalanan keluar negeri Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya saat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019 lalu.
Baca: Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya Terkait Sejumlah Fakta Baru Skandal Suap Djoko Tjandra-Pinangki
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan keluar negeri Jaksa PSM bersama tersangka AIJ dan kemudian bertemu dengan tersangka JST," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero) Muhammad Oki Zuheimi dan Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph.
Baca: Bayar DP Rp 7 M, Sebulan Fatwa MA Tak Ada Kejelasan, Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Gagal
Selain itu, saksi lain yang diperiksa adalah Manager Reservation Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia Yeno Danita.
"Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," tandas Hari.