Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya Terkait Sejumlah Fakta Baru Skandal Suap Djoko Tjandra-Pinangki

Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya terkait kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya terkait kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan Jaya diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Djoko Tjandra.

"Pihak yang diperiksa kembali sebagai saksi Andi Irfan Jaya selaku orang yang diduga kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa PSM dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya yaitu perkara Cassie Bank Bali," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Baca: Polri Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung RI

Dia mengungkapkan pemeriksaan dilakukan karena ada perkembangan fakta hukum yang harus diklarifikasi kepada Andi Irfan Jaya.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan alasan pemeriksaan Andi Irfan Jaya dilakukan di Rutan KPK.

Hal itu untuk pencegahan penularan penyebaran Covid-19.

Baca: Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Bersepakat Beri Uang Rp 148 Milliar Untuk Pejabat Kejagung dan MA

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK," katanya.

Pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Di antaranya dengan memperhatikan jarak aman antara tersangka dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Selain itu, saksi atau tersangka wajib untuk mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Baca: Bayar DP Rp 7 M, Sebulan Fatwa MA Tak Ada Kejelasan, Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Gagal

Untuk diketahui, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa telah merancang action plan terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cassie bank Bali. Dia melakukan hal tersebut bersama-sama dengan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

Tak hanya Andi Irfan Jaya, Jaksa Pinangki juga bersama-sama dengan Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.

Diketahui, proposal action plan itu dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved