Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Mendagri Larang Pengumpulan Massa Saat Penetapan Pasangan Calon Pilkada

"Tidak semua mungkin paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya," kata Mendagri.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, H Askar HL-Arum Spink, diarak massa pendukung saat mendaftar ke KPU Bulukumba, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya pengumpulan massa saat pada saat tahapan pengumuman penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.

Ia kembali menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang diselenggarakan kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelum adanya pandemi Covid-19.

"Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin," kata Tito di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Terlebih, setelah masuk tahapan penetapan pasangan calon disusul kemudian dengan tahapan kampanye.

Baca: Soal Konser Musik Saat Kampanye, Pengamat: Tak Ada Sensitivitas untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Dalam Rakorsus Tingkat Menteri yang digelar di Kemenko Polhukam yang membahas soal Pilkada, Mendagri mengatakan perlu adanya soal sosialisasi rangkaian tahapan pemilihan yang aman dari penularan Covid-19.

Tito berujar ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan, yakni soal sosialisasi tahapan Pilkada, sosialisasi aturan-aturan termasuk PKPU, adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan Covid-19

"Tidak semua mungkin paham tentang tahapan Pilkada dan kerawanan-kerawanannya," kata Tito.

Mantan Kapolri itu menyebut terjadi pengumpulan massa ditahapan sebelumnya ditengarai karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya.

Pemerintah selanjutnya juga akan menggunakan instrumen hukum dasar Perda, Pergub, atau peraturan daerah lainnya.

Termasuk menggunakan undang-undang kesehatan, undang-undang karantina kesehatan atau undang-undang lalu lintas dan undang-undang lainnya untuk mencegah terjadinya pengumpulan massa.

"Karena memang pekerjaan ini memang tidak bisa dikerjakan oleh Penyelenggara Pemilu sendiri. Harus didukung oleh semua pihak," katanya.

Pada tanggal 23 dan 24 September 2020, KPU dan Bawaslu akan dijaga secata ketat untuk mencegah terjadinya keramaian massa yang berpotensi terjadi penularan virus.

Tito berharap benar-benar tidak ada pengumpulan massa nantinya, baik di KPU maupun Bawaslu saat dilakukan pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon.

"Nah, ini juga sama ini bisa saja nanti terjadi di kantor KPU, waktu pengundian jumlahnya sedikit didalam di luarnya ramai seperti waktu pendaftaran," kata Tito

"Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved