Marwan: RUU BUMN Harus Jadi Momentum Emas untuk Kepentingan Negara
Pembentukan anak cucu perusahaan BUMN harus diatur melalui regulasi yang ketat dan melalui persetujuan pemerintah dan DPR.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Soal holdingisasi, kata Marwan, juga harus diatur dalam aturan yang ketat dan harus ada persetujuan pemerintah dan DPR. Dimana, dalam UU BUMN itu semua harus eksplisit, jelas, dan tegas mengatur aset negara.
Kata Marwan, RUU BUMN ini memang harus menjadi prioritas Prolegnas. Apalagi, masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19 ini arah dan tujuan BUMN harus benar-benar berubah dan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan perekonomian negara.
"Memang ini harus menjadi prioritas Prolegnas, karena di situasi Pandemi dan pasca pandemi ini arah tujuan BUMN harus berubah, karena zamanya berubah, kultur berubah, komuniti berubah, dan cara pandang bisnis juga berubah," terang Marwan.
"Harus ada divisi intelijen bisnis yang memang itu khusus untuk mengkomperasikan kemauan pasar, sehingga BUMN kita ini tidak tertinggal, untuk menuju BUMN yang kompetitif dan tidak merugikan negara, justru memberikan keuntungan bagi negara," demikian Marwan.