Senin, 29 September 2025

Marwan: RUU BUMN Harus Jadi Momentum Emas untuk Kepentingan Negara

Pembentukan anak cucu perusahaan BUMN harus diatur melalui regulasi yang ketat dan melalui persetujuan pemerintah dan DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
ist
Marwan Jafar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (RUU BUMN) dalam rapat secara fisik dan virtual, di Gedung DPR, Jakata, Kamis (17/9).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan, RUU BUMN itu harus menjadi momentum perbaikan perusahaan BUMN demi kepentingan bangsa dan negara.

“Revisi UU BUMN harus jadi golden momentum. Menata ulang BUMN dengan perhatikan kepentingan negara. Proteksi aset negara harus betul-betul serius dilakukan, proteksi terhadap aset negara harus kita perkuat dari sisi regulasi atau UU itu,” kata Marwan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Baca: Marwan Jafar: Menteri BUMN Reponsif dan Pertamina Harus Visioner

Marwan mengatakan, proteksi terhadap BUMN oleh negara harus diperkuat dalam RUU tersebut. Sehingga, penjualan aset BUMN kepada asing tidak lagi terjadi.

"Proteksi terhadap BUMN oleh negara ini harus diperkuat kembali, tidak mudah asal menjual BUMN ke asing, itu harus diperkuat sedemikian rupa oleh pemerintah dan atas persetujuan DPR," kata mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu.

Lalu, lanjut Marwan, tata ulang dan peraturan BUMN terkait membuat anak cucu perusahaan itu harus benar-benar diperketat.

Menurutnya, pembentukan anak cucu perusahaan BUMN harus diatur melalui regulasi yang ketat dan melalui persetujuan pemerintah dan DPR.

"Karena banyak anak cucu perushaan tidak sesuai dengan induknya. Banyak anak cucu perusahaan BUMN itu hanya kepentingan kelompok-kelompok tertentu, jadi perusahaan BUMN itu harus dirapihkan betul. Pembentukannya harus diatur dengan UU, PP, dan harus ada persetujuan juga oleh DPR," kata Marwan.

Marwan juga menyoroti sejumlah pegawai negari atau pejabat setingkat eleselon 1 yang merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan plat merah tersebut.

Menurutnya, pengangkatan komisaris BUMN ke depan harus benar-benar melalui seleksi yang ketat.

“Saya kira ini butuh syarat yang ketat dan kualifikasi yang ketat dan sebaiknya tidak rangkap jabatan. Cari komisaris yang kredibel, punya visi dan kompetensi di BUMN yang akan diduduki. Jadi carikan komisaris BUMN yang benar-benar kredibel dan visioner yang bisa membawa kemajuan perusahaan BUMN," jelas Marwan.

"Bila perlu pemilihan komisaris BUMN itu dilakukan secara fit and proper test secara ketat, sehingga benar-benar terpilih orang-orang yang memiliki kualitas. Jadi tidak hanya profesional, tapi benar-benar punya dedikasi, komitmen, punya pengalaman yang bisa membawa BUMN lebih maju ke depan," tambah Marwan.

Marwan melanjutkan, penerapan Perusahaan BUMN menjadi Tbk (terbuka) juga harus dilakukan secara ketat.

Menurutnya, pembuatan perusahaan BUMN jadi Tbk itu harus ada persetujuan antara pemerintah dan DPR dan riterianya harus jelas.

"Tidak mudah perusahaan BUMN kita ini di Tbk-kan, jadi perusahaan publik, sehingga kadang-kadang kalau suatu saat negara memberikan PMN itu serba dilematis dan pertanggungjawabannya paradoks," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan