Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Cabut Keputusan Tentang Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri
Bambang meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan dirinya ke luar negeri.
"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.
Meski demikian, Yustinus juga mempertanyakan gugatan tersebut.
Baca: Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan
Menurutnya, saat ini di tengah pandemi Covid-19, Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.
"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.
Yustinus memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.
"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," ujarnya.(tribun network/dng/yov/dod)